Polemik Penggerebekan Passobis, Korban Tuding Ada Pemerasan, Polres Pinrang Bantah Terlibat

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 07:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, SIDRAP, — Polemik penggerebekan kasus dugaan “passobis” atau penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan terus bergulir dan kian memantik perhatian publik.

Korban berinisial MS mengungkapkan, dirinya mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp800 juta, terdiri dari dugaan uang “damai” Rp600 juta serta puluhan gawai yang belum dikembalikan.

MS, yang sebelumnya diamankan dalam operasi terkait dugaan aktivitas “showbiz” (sosial bisnis), menyebutkan bahwa lebih dari 70 unit ponsel milik kelompoknya sempat disita saat penggerebekan. Namun, hingga kini, sebanyak 31 unit—didominasi perangkat iPhone—belum juga dikembalikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total yang diambil lebih dari 70 unit, tapi yang kembali hanya sebagian. Masih ada 31 iPhone milik saya yang belum dikembalikan. Kalau ditotal, nilainya sekitar Rp200 juta,” ungkap MS saat dikonfirmasi, Ahad (3/5/2026).

Dengan demikian, lanjutnya, total kerugian yang ia alami diperkirakan mencapai Rp800 juta, termasuk uang Rp600 juta yang disebut telah diserahkan dalam beberapa tahap transfer.

MS menegaskan bahwa seluruh gawai yang disita merupakan barang pribadi dan tidak digunakan sebagai alat dalam aktivitas kejahatan. Ia bersama pihak lainnya pun mendesak agar barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara segera dikembalikan.

“Itu semua HP pribadi, bukan alat kejahatan. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan, jadi kami minta dikembalikan,” tegasnya.

Selain soal barang bukti, MS kembali membeberkan dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia mengaku sempat diminta uang sebesar,900 juta turun Rp700 juta yang kemudian “sepakatp menjadi Rp600 juta sebagai syarat pembebasan dirinya bersama dua rekannya.

Dana tersebut, kata MS, dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk keluarga, dan ditransfer melalui beberapa rekening berbeda. Namun, meski permintaan itu telah dipenuhi, pengembalian barang bukti disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Dafa Duta Tour Hadirkan Paket Spesial Umrah Plus Cairo-Mesir, Perjalanan Ibadah Sekaligus Wisata Peradaban

“Saya sudah bayar Rp600 juta, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan,” ujarnya.

MS juga menambahkan, beberapa perangkat yang disita memiliki nilai tinggi, bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per unit. Selain itu, terdapat pula dokumen pribadi seperti kartu identitas yang hingga kini belum diterima kembali.

Di sisi lain, Polres Pinrang memberikan klarifikasi atas mencuatnya dugaan keterlibatan oknum dari Siber Polda Sulawesi Tengah. Dalam pernyataannya, Polres Pinrang menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, seorang anggota Siber Polda Sulawesi Tengah menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris M, untuk meminta izin menggunakan fasilitas tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan di wilayah hukum Sidrap.

Dengan demikian, Polres Pinrang menegaskan posisinya hanya sebatas memberikan tempat, tanpa terlibat dalam proses pemeriksaan maupun dugaan tindakan lain yang kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dugaan penipuan online sejak Februari 2026, dengan indikasi korban berada di wilayah Palu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah, mengenai tudingan dugaan pemerasan, penahanan barang bukti, serta mekanisme penanganan perkara yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan barang bukti serta perlindungan hak-hak warga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putra Tokoh Politisi dan Pengusaha Sidrap Dipercaya Pimpin Event Besar, Aan Wahyu Junaedy Jadi Ketua Panitia 1st Anniversary AVOCE Bersama Harum Lestari
PASPORIA: Layanan Pembuatan Paspor Hadir di Car Free Day Kabupaten Sidrap, Khusus Minggu 19 Juli 2026!
Selamatkan Masa Depan Papua, Willem Wandik Turun Langsung Berantas Judi dan Miras di Tolikara
Lestarikan Budaya Nasional, JMSI Sidrap Gelar Lomba Fashion Wastra Glamour Sidrap 2026
Kurir Pesanan Antar Jemput Menangis Sepeda Motor Kerjanya Raib Dicuri, Kunci Masih Menggantung di Stang
Menag RI Ajak Arab Saudi Perkuat Diplomasi Religius, Undang Syekh Sudais ke Indonesia
Orang Tua Santri Lapor Polisi, Anak Pimpinan Ponpes yang Juga Pengajar Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan
Undang Bupati Hadiri Wisuda, Unisan Sidrap Sekaligus Kupas Sinergi Bangun Daerah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:21 WITA

Putra Tokoh Politisi dan Pengusaha Sidrap Dipercaya Pimpin Event Besar, Aan Wahyu Junaedy Jadi Ketua Panitia 1st Anniversary AVOCE Bersama Harum Lestari

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:51 WITA

PASPORIA: Layanan Pembuatan Paspor Hadir di Car Free Day Kabupaten Sidrap, Khusus Minggu 19 Juli 2026!

Senin, 13 Juli 2026 - 14:36 WITA

Selamatkan Masa Depan Papua, Willem Wandik Turun Langsung Berantas Judi dan Miras di Tolikara

Senin, 13 Juli 2026 - 14:15 WITA

Lestarikan Budaya Nasional, JMSI Sidrap Gelar Lomba Fashion Wastra Glamour Sidrap 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:24 WITA

Kurir Pesanan Antar Jemput Menangis Sepeda Motor Kerjanya Raib Dicuri, Kunci Masih Menggantung di Stang

Berita Terbaru