Tangkap 2 Penyalahguna Narkotika, Kasat Narkoba: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobuzzpress.com, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap dua pria penyalahguna narkotika di Dusun Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno membenarkan hal tersebut

“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial “MH” (32) dan “MR” (20)” ujar Kasat Narkoba

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terduga

“Adapun BB yang ditemukan di TKP yakni berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu seberat 24,83 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 9 (sembilan) butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis Extasi, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 2 (dua) butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis Extasi, 2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) buah timbangan digital” lanjut Didi

Baca Juga:  Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga kembali melakukan mutasi di jajaran pemerintahannya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku dan BB kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun Penjara” tutup Kasat Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Dunia 2026: TVRI Harusnya Milik Publik, Mengapa Malah Menjadi Komoditas?
Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan
Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan
Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu
Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global
KPU ENREKANG SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN.
Koperasi KIM Protes Kenaikan Potongan TBS di PKS PT TWP, Minta Transparansi
Bupati Syaharuddin Alrif Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:32 WITA

Piala Dunia 2026: TVRI Harusnya Milik Publik, Mengapa Malah Menjadi Komoditas?

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WITA

Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:33 WITA

Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WITA

Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:33 WITA

Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

Berita Terbaru