Tangkap 2 Penyalahguna Narkotika, Kasat Narkoba: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobuzzpress.com, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap dua pria penyalahguna narkotika di Dusun Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno membenarkan hal tersebut

“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial “MH” (32) dan “MR” (20)” ujar Kasat Narkoba

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terduga

“Adapun BB yang ditemukan di TKP yakni berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu seberat 24,83 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 9 (sembilan) butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis Extasi, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 2 (dua) butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis Extasi, 2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) buah timbangan digital” lanjut Didi

Baca Juga:  Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UMS Rappang Ikuti Healing Day di Taiwan, Perkuat Jejaring Internasional

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku dan BB kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun Penjara” tutup Kasat Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rangkaian HUT RI ke-81 Kecamatan Baranti Berjalan Meriah, Bupati Syaharuddin Apresiasi Kekompakan Warga
Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Terus Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian Pitu Riase
PPG UMS Rappang Matangkan Semester 2, Bahas UAS hingga Persiapan PPL Mandiri
Target Akreditasi Unggul, Prodi Adminkes UMS Rappang Ikuti Nurturing Kedua dari LAM-PTKes
Panen Raya Padi Dimulai di Sidrap, Bupati Syaharuddin Beri Hadiah Umrah bagi Petani Terbaik
Pelatihan Olah Sampah Ditutup, Dr. Rais Rahmat Razak Sebut Lulusan Recycling Specialist Jadi Penguat Digitalisasi TPS3R Sidrap
Pelatihan Penguatan SDM Kesejahteraan Sosial di Desa Buae Resmi Ditutup, Dorong Terwujudnya Kampung Sejahtera
10 Hari Dilatih Kaprodi Vokasional Seni Kuliner UMS Rappang, BPVP Pangkep Kemnaker RI Sebut Masakan Peserta Sudah Penuhi Standar Industri Hotel
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:35 WITA

Rangkaian HUT RI ke-81 Kecamatan Baranti Berjalan Meriah, Bupati Syaharuddin Apresiasi Kekompakan Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Terus Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian Pitu Riase

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:22 WITA

PPG UMS Rappang Matangkan Semester 2, Bahas UAS hingga Persiapan PPL Mandiri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:14 WITA

Target Akreditasi Unggul, Prodi Adminkes UMS Rappang Ikuti Nurturing Kedua dari LAM-PTKes

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:16 WITA

Pelatihan Olah Sampah Ditutup, Dr. Rais Rahmat Razak Sebut Lulusan Recycling Specialist Jadi Penguat Digitalisasi TPS3R Sidrap

Berita Terbaru