Infobuzzpress.com, Enrekang ā Masa jabatan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021-2026 akan berakhir pada Juni 2026. Meski demikian, kepemimpinan BAZNAS Enrekang dipastikan tetap berjalan hingga pimpinan definitif periode 2026-2031 ditetapkan dan dilantik.
Lima pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021-2026 saat ini dipimpin oleh Ketua drh. H. Junwar, M.Si, bersama empat wakil pimpinan yakni Dr. Ilham Kadir, M.Si, Baharuddin, S.E., M.M., Kadir Lesang, S.Ag., dan Dra. Hj. Kamaruddin, S.T., M.Ag.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Enrekang, Baharuddin, menjelaskan bahwa secara administratif masa jabatan pimpinan saat ini berakhir pada Juni 2026. Namun, mengacu pada ketentuan yang berlaku, pimpinan yang ada tetap menjalankan tugas hingga pimpinan definitif periode berikutnya resmi dilantik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insyaallah, meskipun masa jabatan berakhir pada Juni 2026, pimpinan yang ada tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya dan dilantiknya pimpinan definitif periode 2026-2031,” ujar Baharuddin di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, selama lima tahun terakhir BAZNAS Enrekang telah berupaya maksimal menjalankan amanah dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan melalui beragam program.
Baharuddin berharap estafet kepemimpinan BAZNAS Enrekang periode 2026-2031 nantinya tidak hanya mampu melanjutkan program-program yang telah berjalan, tetapi juga menghadirkan inovasi baru guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Semoga lima pimpinan yang akan datang bisa lebih baik lagi dalam mengemban amanah, memperkuat pengelolaan zakat, serta terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar sinergi yang selama ini terjalin antara BAZNAS Enrekang dan Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat semakin diperkuat pada periode kepemimpinan mendatang, “Pungkasnya. (*)









