Polres Sidrap Bongkar Layanan Prostitusi Online, Pasutri Asal Makassar Diamankan

- Redaktur

Senin, 7 September 2026 - 06:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobuzzpress.com, SIDRAP — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua orang terduga pelaku penyedia jasa layanan seksual yang diduga menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Keduanya diamankan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SA alias P, 22 tahun, dan NAP alias N alias P, 22 tahun. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang disebut menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick Krisyana Ambarita, menyampaikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan personel Unit PPA setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan praktik layanan seksual secara daring.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga mulai menjalankan aktivitas prostitusi online melalui aplikasi MiChat sejak pertengahan 2022.

Keduanya disebut bergantian mengoperasikan aplikasi untuk berkomunikasi dengan calon pelanggan.

Dalam menjalankan aksinya, terduga SA disebut berperan mengantar NAP menemui pengguna jasa. Saat NAP berada di dalam kamar untuk melayani pelanggan, SA diduga menunggu di luar kamar.

Baca Juga:  Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

Dari aktivitas tersebut, keduanya disebut memperoleh bayaran yang bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp700 ribu. Hasilnya kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya tempat tinggal dan makan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem serta tiga unit telepon seluler, yakni iPhone 11, Vivo yang diduga digunakan untuk aplikasi MiChat, dan Oppo A3S.

Polisi juga mengamankan satu tas berisi tisu bekas serta satu botol minyak zaitun yang ditemukan saat proses pengamanan.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 407 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terkait dugaan penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan layanan seksual.

Saat ini, kedua terduga masih diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing serta aktivitas yang dilakukan keduanya untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI dan PWI Sulsel Bahas Perkembangan Ekonomi Hingga Pentingnya Manajemen Risiko
Pemkab Enrekang, Baznas dan Bank Sulselbar Gelar Rapat Teknis Penguatan ZIS-DSKL.
Pemkab Enrekang Gaet Jasindo Asuransikan 1.500 Hektare Lahan Padi dan Jagung
Sumber Air Baku PDAM Menipis, Diskominfo Enrekang Salurkan Air Bersih Untuk Warga.
Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan
Buka Lapangan Kerja dan Tingkatkan Skill, Bupati Enrekang Secara Resmi Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 5.
Bupati Enrekang Hadiri Pelepasan Secara Simbolis Distribusi Bantuan Produk Susu Bagi Masyarakat di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Jaga Hasil Panen, Bhabinkamtibmas Pantau Ketersediaan Air Irigasi di Maritengngae
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:14 WITA

BI dan PWI Sulsel Bahas Perkembangan Ekonomi Hingga Pentingnya Manajemen Risiko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:13 WITA

Pemkab Enrekang, Baznas dan Bank Sulselbar Gelar Rapat Teknis Penguatan ZIS-DSKL.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:11 WITA

Pemkab Enrekang Gaet Jasindo Asuransikan 1.500 Hektare Lahan Padi dan Jagung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:40 WITA

Sumber Air Baku PDAM Menipis, Diskominfo Enrekang Salurkan Air Bersih Untuk Warga.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:14 WITA

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan

Berita Terbaru