Hendak Kabur, Pelaku Curanmor di Sidrap Dihadiahi Timah Panas

- Redaktur

Jumat, 11 September 2026 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, Sidrap, — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor masing – masing berinisial “R” (21) dan “S” (26). Keduanya diberi hadiah timah panas pada bagian kaki oleh petugas usai mencoba melarikan diri saat hendak disergap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama.

“Betul, keduanya baru bebas dari rutan kelas IIB Sidrap, mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidrap pada hari Jumat tanggal 04 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan usai mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri” ujar Welfrick, Selasa (8/9/26) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian  beserta alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Pastikan Penyaluran BBM Tepat Sasaran, Kapolres Sidrap Sidak Sejumlah SPBU

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya” lanjut Kasat Reskrim

Welfrick sapaan Kasat Reskrim Polres Sidrap mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus operandi yakni hunting secara acak mencari kendaraan yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan, dari hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu serta mengkonsumsi minuman keras.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya mereka gunakan untuk kepentingan foya – foya.” Sambung Welfrick

Kedua pelaku beserta BB kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dikenakan yakni pasal 447 ayat 1 huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI dan PWI Sulsel Bahas Perkembangan Ekonomi Hingga Pentingnya Manajemen Risiko
Pemkab Enrekang, Baznas dan Bank Sulselbar Gelar Rapat Teknis Penguatan ZIS-DSKL.
Pemkab Enrekang Gaet Jasindo Asuransikan 1.500 Hektare Lahan Padi dan Jagung
Sumber Air Baku PDAM Menipis, Diskominfo Enrekang Salurkan Air Bersih Untuk Warga.
Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan
Buka Lapangan Kerja dan Tingkatkan Skill, Bupati Enrekang Secara Resmi Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 5.
Bupati Enrekang Hadiri Pelepasan Secara Simbolis Distribusi Bantuan Produk Susu Bagi Masyarakat di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Jaga Hasil Panen, Bhabinkamtibmas Pantau Ketersediaan Air Irigasi di Maritengngae
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:14 WITA

BI dan PWI Sulsel Bahas Perkembangan Ekonomi Hingga Pentingnya Manajemen Risiko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:13 WITA

Pemkab Enrekang, Baznas dan Bank Sulselbar Gelar Rapat Teknis Penguatan ZIS-DSKL.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:11 WITA

Pemkab Enrekang Gaet Jasindo Asuransikan 1.500 Hektare Lahan Padi dan Jagung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:40 WITA

Sumber Air Baku PDAM Menipis, Diskominfo Enrekang Salurkan Air Bersih Untuk Warga.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:14 WITA

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan

Berita Terbaru