Disperindag Sidrap Tegas: Gas Melon Khusus Rumah Tangga, Bukan Pengusaha

- Redaktur

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOBUZZPRESS.COM, SIDRAP – Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) atau yang dikenal dengan sebutan gas melon mulai dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Warga menduga distribusi gas bersubsidi tersebut tidak tepat sasaran karena banyak digunakan oleh pelaku usaha dalam jumlah besar dengan kerja masa pengecer dan pangkalan.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, terutama kalangan rumah tangga yang menjadi sasaran utama penerima subsidi pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa pekan terakhir, warga mengaku kesulitan mendapatkan gas melon di pangkalan maupun pengecer.

Jika pun tersedia, harga jualnya jauh di atas harga eceran yang ditetapkan. Di tingkat pengecer, satu tabung gas melon bahkan dilaporkan mencapai Rp40 ribu per tabung.

Dugaan penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha mencuat setelah warga melihat aktivitas pengangkutan puluhan tabung gas di salah satu warung bakso di Sidrap pada Selasa malam (9/6/2026).

Sebuah mobil pickup berwarna biru terlihat mengambil puluhan tabung kosong dari lokasi usaha tersebut untuk ditukar kembali dengan tabung berisi.

β€œKami minta pemerintah daerah atau aparat yang menangani distribusi gas melon melakukan pengawasan ketat. Apakah memang diperbolehkan diperjualbelikan ke pengusaha dalam jumlah besar atau tidak,” ujar seorang warga.

Baca Juga:  Menuju Periode Baru, BAZNAS Enrekang Pastikan Roda Organisasi Tetap Berjalan Efektif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap, Muhammad Fajri Salman, menegaskan bahwa gas elpiji 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga.

β€œGas melon ini hanya diperuntukkan untuk rumah tangga. Bukan untuk pengusaha UMKM menengah ke atas, apalagi digunakan dalam skala besar,” tegas Fajri, Kamis (11/6/2026).

Ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran terhadap sejumlah usaha yang diduga menggunakan gas subsidi dalam jumlah besar.

Selain itu, koordinasi dengan agen dan pangkalan juga akan dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

β€œIni akan kami komunikasikan dengan agen-agen agar memberikan peringatan atau sanksi kepada pangkalan yang terbukti bermain dengan pengecer maupun pengusaha dan mengabaikan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mengembalikan distribusi gas subsidi tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat kecil dapat terpenuhi dan kelangkaan yang terjadi belakangan ini segera teratasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Dunia 2026: TVRI Harusnya Milik Publik, Mengapa Malah Menjadi Komoditas?
Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan
Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan
Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu
Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global
KPU ENREKANG SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN.
Koperasi KIM Protes Kenaikan Potongan TBS di PKS PT TWP, Minta Transparansi
Bupati Syaharuddin Alrif Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:32 WITA

Piala Dunia 2026: TVRI Harusnya Milik Publik, Mengapa Malah Menjadi Komoditas?

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WITA

Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:33 WITA

Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WITA

Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:33 WITA

Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

Berita Terbaru