KPU ENREKANG SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN.

- Redaktur

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, Enrekang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik se-Kabupaten Enrekang serta Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga validitas dan kelengkapan administrasi partai politik secara berkelanjutan.

“Ini merupakan momentum bagi kita bersama. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi kami berharap ada umpan balik dari partai politik sehingga proses pemutakhiran data tidak berhenti di sini. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga akhir tahun agar akurasi data partai politik benar-benar terjaga,” ujar Maswar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam materinya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban KPU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait partai politik.

Kasman mengungkapkan bahwa pada semester sebelumnya sejumlah partai politik telah melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan hasil verifikasinya telah disampaikan kepada masing-masing partai politik.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pemutakhiran data partai politik, yaitu kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik.

“Pemutakhiran data ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Pada saat verifikasi nanti, pekerjaan akan menjadi lebih mudah apabila data sudah diperbarui secara berkala,” jelasnya.

Kasman juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan yang terus menjadi perhatian konstitusi dan para pegiat demokrasi.

Baca Juga:  Kurang dari Sepekan, Satreskrim Polres Enrekang Berhasil Ungkap Pencurian Emas di Masalle.

Selain itu, perubahan data keanggotaan, masa berlaku kartu anggota, maupun perubahan identitas anggota diharapkan segera diperbarui melalui aplikasi SIPOL. KPU RI menetapkan batas akhir penerimaan perubahan data partai politik hingga akhir Juni 2026.

“Kami menyarankan apabila terdapat perubahan yang dilakukan secara manual, agar tetap dilakukan pembaruan melalui aplikasi SIPOL. KPU juga membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kendala dalam proses pemutakhiran data,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Tri Sutrisno, turut memberikan masukan terkait sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam proses administrasi partai politik.

Menurutnya, salah satu keluhan yang paling sering diterima adalah pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Biasanya terdapat profesi tertentu yang mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik, seperti ASN dan profesi lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Tri juga menyoroti keterbatasan akses yang dimiliki sebagian pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota, sehingga berbagai permohonan sering menumpuk di tingkat pusat dan mengakibatkan masyarakat harus berulang kali melakukan pengurusan.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun proses pencalonan. Menurutnya, perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian bersama agar partai politik semakin serius dalam memenuhi aspek afirmasi perempuan.

“Hal penting lainnya adalah kesesuaian data yang dimasukkan ke dalam aplikasi SIPOL dengan dokumen resmi partai. Masih ditemukan adanya perbedaan nama antara SK kepengu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Dunia 2026: TVRI Harusnya Milik Publik, Mengapa Malah Menjadi Komoditas?
Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan
Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan
Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu
Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global
Koperasi KIM Protes Kenaikan Potongan TBS di PKS PT TWP, Minta Transparansi
Bupati Syaharuddin Alrif Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
Disperindag Sidrap Tegas: Gas Melon Khusus Rumah Tangga, Bukan Pengusaha
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:32 WITA

Piala Dunia 2026: TVRI Harusnya Milik Publik, Mengapa Malah Menjadi Komoditas?

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WITA

Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:33 WITA

Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WITA

Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:33 WITA

Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

Berita Terbaru