KPU ENREKANG SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN.

- Redaktur

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, Enrekang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik se-Kabupaten Enrekang serta Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga validitas dan kelengkapan administrasi partai politik secara berkelanjutan.

“Ini merupakan momentum bagi kita bersama. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi kami berharap ada umpan balik dari partai politik sehingga proses pemutakhiran data tidak berhenti di sini. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga akhir tahun agar akurasi data partai politik benar-benar terjaga,” ujar Maswar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam materinya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban KPU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait partai politik.

Kasman mengungkapkan bahwa pada semester sebelumnya sejumlah partai politik telah melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan hasil verifikasinya telah disampaikan kepada masing-masing partai politik.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pemutakhiran data partai politik, yaitu kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik.

“Pemutakhiran data ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Pada saat verifikasi nanti, pekerjaan akan menjadi lebih mudah apabila data sudah diperbarui secara berkala,” jelasnya.

Kasman juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan yang terus menjadi perhatian konstitusi dan para pegiat demokrasi.

Baca Juga:  Kaprodi Pendidikan Bahasa Indonesia UMS Rappang Jadi Pemateri VDE, Bahas Komunikasi Lintas Budaya

Selain itu, perubahan data keanggotaan, masa berlaku kartu anggota, maupun perubahan identitas anggota diharapkan segera diperbarui melalui aplikasi SIPOL. KPU RI menetapkan batas akhir penerimaan perubahan data partai politik hingga akhir Juni 2026.

“Kami menyarankan apabila terdapat perubahan yang dilakukan secara manual, agar tetap dilakukan pembaruan melalui aplikasi SIPOL. KPU juga membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kendala dalam proses pemutakhiran data,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Tri Sutrisno, turut memberikan masukan terkait sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam proses administrasi partai politik.

Menurutnya, salah satu keluhan yang paling sering diterima adalah pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Biasanya terdapat profesi tertentu yang mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik, seperti ASN dan profesi lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Tri juga menyoroti keterbatasan akses yang dimiliki sebagian pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota, sehingga berbagai permohonan sering menumpuk di tingkat pusat dan mengakibatkan masyarakat harus berulang kali melakukan pengurusan.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun proses pencalonan. Menurutnya, perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian bersama agar partai politik semakin serius dalam memenuhi aspek afirmasi perempuan.

“Hal penting lainnya adalah kesesuaian data yang dimasukkan ke dalam aplikasi SIPOL dengan dokumen resmi partai. Masih ditemukan adanya perbedaan nama antara SK kepengu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sidrap Resmi Raih Gelar Doktor, Bupati Syaharuddin Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Turun Ke Jalan , Bupati Enrekang Bersama BPBD Bagikan Masker di Lampu Merah.
Perkuat Upaya Penurunan Stunting, Nurkanaah Tekankan Pentingnya Data Akurat
Mappadendang di Desa Bila, Bupati Syaharuddin Motivasi Petani Tingkatkan Hasil Panen
KDRT di Sidrap: Pertengkaran Sepele Berujung Luka di Mata dan Pipi, Suami Ditangkap di Tempat Kerja
Aktivitas Nyaman, Polres Sidrap Gelar Patroli Kamtibmas
Resmi Diumumkan! Berikut Jadwal Pelantikan dan Susunan Pengurus PWI Sulsel 2026–2031
Kemarau Panjang, Bupati Enrekang Himbau Waspadai Karhutla dan Krisis Air
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:45 WITA

Sekda Sidrap Resmi Raih Gelar Doktor, Bupati Syaharuddin Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Turun Ke Jalan , Bupati Enrekang Bersama BPBD Bagikan Masker di Lampu Merah.

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Perkuat Upaya Penurunan Stunting, Nurkanaah Tekankan Pentingnya Data Akurat

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:36 WITA

Mappadendang di Desa Bila, Bupati Syaharuddin Motivasi Petani Tingkatkan Hasil Panen

Minggu, 11 Oktober 2026 - 05:24 WITA

Aktivitas Nyaman, Polres Sidrap Gelar Patroli Kamtibmas

Berita Terbaru