Infobuzzpress.com, ENREKANG β Sejumlah masjid di Kecamatan Enrekang kini hidup tanpa “nahkoda”. Tidak ada pengurus resmi, tidak ada panitia yang sah. Akibatnya, dana celengan, infak Jumat, dan sumbangan jamaah dikelola tanpa kepastian. Kondisi ini memicu spekulasi dan gunjingan di tengah umat. Masjid yang harusnya jadi tempat tenang, malah jadi bahan perbincangan karena tak ada yang bisa dimintai tanggung jawab.
KUA Kecamatan Enrekang membenarkan keresahan itu. Kepala KUA Syafar, S.Pd.I, mengakui saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis 25 Juni 2026, bahwa banyak masjid belum punya pengurus. Ada juga yang SK kepengurusannya sudah mati. “Tanpa SK resmi, pengurus tidak punya legalitas. Mau tanda tangan dokumen, mau urus bantuan, semua mentok,” jelas Syafar. Ia mengaku sudah sering ingatkan para Kepala Desa untuk segera membentuk pengurus masjid.
Aturannya kini sudah jelas dan dibagi berjenjang. Masjid Raya tingkat kabupaten, SK-nya dari Bupati Enrekang. Masjid tingkat kecamatan, SK-nya dari Camat. Masjid tingkat desa/kelurahan, SK-nya dari Kepala Desa. Jadi yang pegang kunci sekarang adalah Kades dan Camat. Kalau SK belum keluar, maka status masjid tetap menggantung. Jamaah pun bingung siapa yang berhak pegang kunci dan kelola uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SK pengurus bukan kertas biasa. Itu bukti sah di mata hukum dan syarat utama untuk dapat bantuan. Syafar menegaskan, pemerintah maupun donatur swasta tidak akan cairkan dana hibah kalau masjid tidak punya pengurus resmi. “SK kepengurusan jadi persyaratan mutlak untuk ajukan bantuan,” katanya. Artinya, masjid yang abai SK = masjid yang menolak rezeki. Padahal renovasi, sound, karpet, semua butuh dana.
Yang paling dikhawatirkan KUA adalah soal amanah. Dana umat yang masuk ke kotak amal setiap hari jumlahnya tidak sedikit. Kalau tidak ada pengurus resmi yang catat dan laporkan, maka celengan itu ibarat kapal tanpa nahkoda. Siapa yang jawab kalau ada yang hilang? Siapa yang lapor kalau ada yang pakai? “Kami sangat menyayangkan. Siapa yang pertanggungjawabkan dana umat kalau pengurusnya tidak ada?” tanya Syafar prihatin.
Kini bola ada di tangan Kades dan tokoh masjid. Jangan tunggu ada konflik baru bergerak. Bentuk pengurus, rapatkan jamaah, lalu urus SK ke Camat atau Kades sesuai tingkatan. Masjid harus kembali jadi rumah Allah yang rapi, transparan, dan dipercaya. Karena menjaga masjid sama artinya menjaga kepercayaan Allah dan umat. Jangan biarkan “Rumah Allah” terbengkalai karena kertas SK yang belum ditandatangani. (Aspan)









