Kasus Penipuan Jual Beli Sawah di Sidrap Seret Dua Tersangka, Satu Ditahan, Satu Lainnya Diduga Berkelit Alasan Sakit.

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobuzzpress.com, SIDRAP — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah persawahan di wilayah Sereang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.

Perkara ini menyeret dua nama, yakni H Abidin dan Andi Rusdi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih dalam status sengketa. Pelapor, Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan belum juga berpindah kepemilikan, sehingga ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam prosesnya, diketahui bahwa dana yang diterima terbagi, dengan Andi Rusdi disebut menerima Rp250 juta, sementara H Abidin menerima Rp50 juta.

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan terhadap keduanya berbeda. Polisi menahan H Abidin, sementara Andi Rusdi belum ditahan dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatima Parepare.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh pihak keluarga H Abidin. Setelah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit, mereka menemukan bahwa Andi Rusdi tidak sedang dirawat inap, melainkan hanya menjalani rawat jalan.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Sidrap Lanjutkan Pembahasan Empat Ranperda dalam Rapat Paripurna

Perwakilan keluarga, Srimulyanti, menyampaikan keberatannya atas kondisi tersebut.

“Ini ada suratnya, saya sudah foto. Kalau Andi Rusdi ini tidak rawat inap, tapi hanya rawat jalan. Jadi kami minta penyidik untuk memeriksa kembali dan menahan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Andi Rusdi memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik terkait kondisi kesehatannya.

Saat ini, meski telah berstatus tersangka, Andi Rusdi hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini menuai kritik dari pihak keluarga Abidin yang menilai seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu, kemudian jika benar sakit, dapat dilakukan pembantaran atau penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan perlakuan terhadap keduanya.

“Untuk lebih lengkapnya bisa langsung ke penyidiknya,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara adil dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putra Tokoh Politisi dan Pengusaha Sidrap Dipercaya Pimpin Event Besar, Aan Wahyu Junaedy Jadi Ketua Panitia 1st Anniversary AVOCE Bersama Harum Lestari
PASPORIA: Layanan Pembuatan Paspor Hadir di Car Free Day Kabupaten Sidrap, Khusus Minggu 19 Juli 2026!
Selamatkan Masa Depan Papua, Willem Wandik Turun Langsung Berantas Judi dan Miras di Tolikara
Lestarikan Budaya Nasional, JMSI Sidrap Gelar Lomba Fashion Wastra Glamour Sidrap 2026
Kurir Pesanan Antar Jemput Menangis Sepeda Motor Kerjanya Raib Dicuri, Kunci Masih Menggantung di Stang
Menag RI Ajak Arab Saudi Perkuat Diplomasi Religius, Undang Syekh Sudais ke Indonesia
Orang Tua Santri Lapor Polisi, Anak Pimpinan Ponpes yang Juga Pengajar Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan
Undang Bupati Hadiri Wisuda, Unisan Sidrap Sekaligus Kupas Sinergi Bangun Daerah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:21 WITA

Putra Tokoh Politisi dan Pengusaha Sidrap Dipercaya Pimpin Event Besar, Aan Wahyu Junaedy Jadi Ketua Panitia 1st Anniversary AVOCE Bersama Harum Lestari

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:51 WITA

PASPORIA: Layanan Pembuatan Paspor Hadir di Car Free Day Kabupaten Sidrap, Khusus Minggu 19 Juli 2026!

Senin, 13 Juli 2026 - 14:36 WITA

Selamatkan Masa Depan Papua, Willem Wandik Turun Langsung Berantas Judi dan Miras di Tolikara

Senin, 13 Juli 2026 - 14:15 WITA

Lestarikan Budaya Nasional, JMSI Sidrap Gelar Lomba Fashion Wastra Glamour Sidrap 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:24 WITA

Kurir Pesanan Antar Jemput Menangis Sepeda Motor Kerjanya Raib Dicuri, Kunci Masih Menggantung di Stang

Berita Terbaru