Kasus Penipuan Jual Beli Sawah di Sidrap Seret Dua Tersangka, Satu Ditahan, Satu Lainnya Diduga Berkelit Alasan Sakit.

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobuzzpress.com, SIDRAP — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah persawahan di wilayah Sereang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.

Perkara ini menyeret dua nama, yakni H Abidin dan Andi Rusdi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih dalam status sengketa. Pelapor, Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan belum juga berpindah kepemilikan, sehingga ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam prosesnya, diketahui bahwa dana yang diterima terbagi, dengan Andi Rusdi disebut menerima Rp250 juta, sementara H Abidin menerima Rp50 juta.

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan terhadap keduanya berbeda. Polisi menahan H Abidin, sementara Andi Rusdi belum ditahan dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatima Parepare.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh pihak keluarga H Abidin. Setelah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit, mereka menemukan bahwa Andi Rusdi tidak sedang dirawat inap, melainkan hanya menjalani rawat jalan.

Baca Juga:  Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UMS Rappang Angkat Metode TPR dalam Penelitian Skripsi

Perwakilan keluarga, Srimulyanti, menyampaikan keberatannya atas kondisi tersebut.

“Ini ada suratnya, saya sudah foto. Kalau Andi Rusdi ini tidak rawat inap, tapi hanya rawat jalan. Jadi kami minta penyidik untuk memeriksa kembali dan menahan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Andi Rusdi memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik terkait kondisi kesehatannya.

Saat ini, meski telah berstatus tersangka, Andi Rusdi hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini menuai kritik dari pihak keluarga Abidin yang menilai seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu, kemudian jika benar sakit, dapat dilakukan pembantaran atau penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan perlakuan terhadap keduanya.

“Untuk lebih lengkapnya bisa langsung ke penyidiknya,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara adil dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati & Wakil Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Melani di Panggung D’Academy 8
Meriahkan HUT RI ke-81, IKA-PPUW Benteng Sidrap Resmi Buka Gebyar Merah Putih Lomba Olahraga dan Seni
Aniversary ke-9 Ormas S3: “Satu Hobi, Satu Solidaritas”, Ribuan Warga Meriahkan Adu Cek Sound di Massepe
Dapat Dukungan UMS Rappang, Kades Kalosi Alau Nyaris Teteskan Air Mata
Perkuat Mutu PPG, UMS Rappang Gelar Pengimbasan Penguji UKPPPG
FGD di Kalosi Alau, Tim Hiliriset UMS Rappang Siapkan Kompetisi Siberas, Desa Terbaik Bakal Dapat Hadiah ini
Dr Sam Hermansyah Dipercaya Bekali Calon Penguji UKPPG Guru 2026 di Makassar
Melirik Jejak Muhammad Yunus, Petani Sidrap yang Panen Saat Kemarau Menguji
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Bupati & Wakil Bupati Sidrap Hadir Langsung Dukung Melani di Panggung D’Academy 8

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:10 WITA

Meriahkan HUT RI ke-81, IKA-PPUW Benteng Sidrap Resmi Buka Gebyar Merah Putih Lomba Olahraga dan Seni

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:26 WITA

Aniversary ke-9 Ormas S3: “Satu Hobi, Satu Solidaritas”, Ribuan Warga Meriahkan Adu Cek Sound di Massepe

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:12 WITA

Dapat Dukungan UMS Rappang, Kades Kalosi Alau Nyaris Teteskan Air Mata

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:08 WITA

Perkuat Mutu PPG, UMS Rappang Gelar Pengimbasan Penguji UKPPPG

Berita Terbaru