Kasus Penipuan Jual Beli Sawah di Sidrap Seret Dua Tersangka, Satu Ditahan, Satu Lainnya Diduga Berkelit Alasan Sakit.

- Redaktur

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobuzzpress.com, SIDRAP — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah persawahan di wilayah Sereang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.

Perkara ini menyeret dua nama, yakni H Abidin dan Andi Rusdi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih dalam status sengketa. Pelapor, Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, lahan yang dijanjikan belum juga berpindah kepemilikan, sehingga ia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam prosesnya, diketahui bahwa dana yang diterima terbagi, dengan Andi Rusdi disebut menerima Rp250 juta, sementara H Abidin menerima Rp50 juta.

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganan terhadap keduanya berbeda. Polisi menahan H Abidin, sementara Andi Rusdi belum ditahan dengan alasan sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatima Parepare.

Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh pihak keluarga H Abidin. Setelah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit, mereka menemukan bahwa Andi Rusdi tidak sedang dirawat inap, melainkan hanya menjalani rawat jalan.

Baca Juga:  Musran Gerakan Pramuka Panca Rijang Resmi Digelar, Fokus Reorganisasi Kepengurusan ​Panca Rijang

Perwakilan keluarga, Srimulyanti, menyampaikan keberatannya atas kondisi tersebut.

“Ini ada suratnya, saya sudah foto. Kalau Andi Rusdi ini tidak rawat inap, tapi hanya rawat jalan. Jadi kami minta penyidik untuk memeriksa kembali dan menahan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Andi Rusdi memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik terkait kondisi kesehatannya.

Saat ini, meski telah berstatus tersangka, Andi Rusdi hanya dikenakan wajib lapor. Hal ini menuai kritik dari pihak keluarga Abidin yang menilai seharusnya dilakukan penahanan terlebih dahulu, kemudian jika benar sakit, dapat dilakukan pembantaran atau penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan perlakuan terhadap keduanya.

“Untuk lebih lengkapnya bisa langsung ke penyidiknya,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara adil dan transparan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Idul Adha 1447H di Mapolres, Kapolres Sidrap Ajak Jamaah Memaknai Hakikat Berkurban
Sidrap Catat Sejarah: Ekonomi Melonjak 7,71 Persen, Capaian Terbaik Se-Provinsi Sulsel di Momen Iduladha 1447 H
Tiga Wartawan PWI Enrekang Sukses Tembus UKW, Satu Raih Jenjang Utama
Konferensi PWI Sulsel Digelar 2 Juni 2026, Dua Kandidat Ketua akan Bertarung
Siapkan 11 Ekor Sapi Qurban, Fantry: Wujud Peduli Personel Polres Sidrap
Kapolres Sidrap Ajak Warga Shalat Idul Adha 1447 H Bersama di Mapolres, Pererat Silaturahmi
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga kembali melakukan mutasi di jajaran pemerintahannya.
Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:29 WITA

Rayakan Idul Adha 1447H di Mapolres, Kapolres Sidrap Ajak Jamaah Memaknai Hakikat Berkurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:06 WITA

Sidrap Catat Sejarah: Ekonomi Melonjak 7,71 Persen, Capaian Terbaik Se-Provinsi Sulsel di Momen Iduladha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:25 WITA

Tiga Wartawan PWI Enrekang Sukses Tembus UKW, Satu Raih Jenjang Utama

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:52 WITA

Konferensi PWI Sulsel Digelar 2 Juni 2026, Dua Kandidat Ketua akan Bertarung

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:05 WITA

Siapkan 11 Ekor Sapi Qurban, Fantry: Wujud Peduli Personel Polres Sidrap

Berita Terbaru