Kurang dari Sepekan, Satreskrim Polres Enrekang Berhasil Ungkap Pencurian Emas di Masalle.

- Redaktur

Senin, 11 Mei 2026 - 07:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, Enrekang – Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang, kurang dari sepekan setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan personel penyidik Satreskrim bersama Unit Resmob dengan dukungan Satintelkam Polres Enrekang.

Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, S.H., didampingi Kanit Resmob Aipda Andi Satria Hadi, S.H., dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Masalle, Enrekang. pada Jumat malam (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial J (40), seorang yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Buntu Tangla, Desa Masalle, Kabupaten Enrekang. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Enrekang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (69) yang mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp210 ribu serta perhiasan emas berupa satu gelang seberat sekitar 10 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Peristiwa itu diketahui korban pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, saat hendak mengambil uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Namun, setelah memeriksa lemari dan tempat penyimpanan perhiasannya, korban mendapati uang dan barang berharga tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/ GAR/24/V/2026/Polsek Alla/Res Enrekang/Polda Sulsel, Tertanggal 5 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Enrekang segera bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan observasi lapangan, surveillance,under cover, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Juga:  Bupati Enrekang Membuka Rakorda DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Selatan .

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas dengan berat 9,95 gram dan satu cincin emas seberat 2 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku mengambil perhiasan emas milik korban untuk dijual, kemudian hasil penjualannya diberikan kepada pacarnya guna digunakan membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Herman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Enrekang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Enrekang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya, dirangkum melalui Sihumas polres Enrekang

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Enrekang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan Idul Adha 1447H di Mapolres, Kapolres Sidrap Ajak Jamaah Memaknai Hakikat Berkurban
Sidrap Catat Sejarah: Ekonomi Melonjak 7,71 Persen, Capaian Terbaik Se-Provinsi Sulsel di Momen Iduladha 1447 H
Tiga Wartawan PWI Enrekang Sukses Tembus UKW, Satu Raih Jenjang Utama
Konferensi PWI Sulsel Digelar 2 Juni 2026, Dua Kandidat Ketua akan Bertarung
Siapkan 11 Ekor Sapi Qurban, Fantry: Wujud Peduli Personel Polres Sidrap
Kapolres Sidrap Ajak Warga Shalat Idul Adha 1447 H Bersama di Mapolres, Pererat Silaturahmi
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga kembali melakukan mutasi di jajaran pemerintahannya.
Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:29 WITA

Rayakan Idul Adha 1447H di Mapolres, Kapolres Sidrap Ajak Jamaah Memaknai Hakikat Berkurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:06 WITA

Sidrap Catat Sejarah: Ekonomi Melonjak 7,71 Persen, Capaian Terbaik Se-Provinsi Sulsel di Momen Iduladha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:25 WITA

Tiga Wartawan PWI Enrekang Sukses Tembus UKW, Satu Raih Jenjang Utama

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:52 WITA

Konferensi PWI Sulsel Digelar 2 Juni 2026, Dua Kandidat Ketua akan Bertarung

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:05 WITA

Siapkan 11 Ekor Sapi Qurban, Fantry: Wujud Peduli Personel Polres Sidrap

Berita Terbaru