Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornografi Live Streaming, 2 Pelaku Diamankan

- Redaktur

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, Sidrap, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara daring melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 03 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni perempuan PA (25) dan laki-laki RC (26)” jelas Welfrick di kantornya Selasa (5/5/26) pagi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 01 Mei 2026 2026 sekitar pukul 17.00 wita di wilayah Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui akun TikTok bernama “Gemini🌹” dengan memanfaatkan fitur siaran langsung.

Dalam praktiknya, pelaku perempuan berperan aktif menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung. Selanjutnya, ia menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki “RC” mengajak “PA” untuk melakukan Live streaming melalui TikTok (PK : Player Knockout) dan berlanjut melalui Instagram yang mana dirinya memberikan Challenge agar “PA”membuka kancing baju dan melalukan gerakan Jumping jack, Skop dan roll.

“Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah (Gift). Adapun pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi, dan yang kalah akan menerima hukuman lucu (seperti permintaan penonton dan lawan main untuk membuka kancing baju dan melakukan gerakan aneh seperti Jumping Jack, skop dan roll).” Ungkap Kasat Reskrim

Baca Juga:  Dari Tolikara, Semangat Raden Ajeng Kartini Tak Pernah Padam di Pegunungan Papua

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 HP Iphone 11 Promax milik “PA”, 1 HP Iphone 11 milik “RC” dan 1 pasang baju warna pink milik “PA” serta rekaman video hasil live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan “PA” telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp. 300.000 sedangkan lelaki “RC” meraup keuntungan sebanyak Rp. 1.500.000. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut” Tambah Welfrick

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi atau Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara

Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEMENANGAN LUAR BIASA! Argentina Singkirkan Inggris, Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
ANALISIS BABAK PERTAMA: Inggris Lebih Efektif, Argentina Kesulitan Gerakkan Messi
Profesi Make Up Artis Dongkrak Kemandirian Ekonomi Daerah
Putra Tokoh Politisi dan Pengusaha Sidrap Dipercaya Pimpin Event Besar, Aan Wahyu Junaedy Jadi Ketua Panitia 1st Anniversary AVOCE Bersama Harum Lestari
PASPORIA: Layanan Pembuatan Paspor Hadir di Car Free Day Kabupaten Sidrap, Khusus Minggu 19 Juli 2026!
Selamatkan Masa Depan Papua, Willem Wandik Turun Langsung Berantas Judi dan Miras di Tolikara
Lestarikan Budaya Nasional, JMSI Sidrap Gelar Lomba Fashion Wastra Glamour Sidrap 2026
Kurir Pesanan Antar Jemput Menangis Sepeda Motor Kerjanya Raib Dicuri, Kunci Masih Menggantung di Stang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:39 WITA

KEMENANGAN LUAR BIASA! Argentina Singkirkan Inggris, Hadapi Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:16 WITA

ANALISIS BABAK PERTAMA: Inggris Lebih Efektif, Argentina Kesulitan Gerakkan Messi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42 WITA

Profesi Make Up Artis Dongkrak Kemandirian Ekonomi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:21 WITA

Putra Tokoh Politisi dan Pengusaha Sidrap Dipercaya Pimpin Event Besar, Aan Wahyu Junaedy Jadi Ketua Panitia 1st Anniversary AVOCE Bersama Harum Lestari

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:51 WITA

PASPORIA: Layanan Pembuatan Paspor Hadir di Car Free Day Kabupaten Sidrap, Khusus Minggu 19 Juli 2026!

Berita Terbaru

Daerah

Profesi Make Up Artis Dongkrak Kemandirian Ekonomi Daerah

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:42 WITA