INFOBUZZPRESS.COM, SIDRAP ā Kasus peredaran rokok ilegal berskala besar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah penyidikan berjalan berbulan-bulan, satu tersangka akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidrap. Namun perhatian publik kini justru tertuju pada satu nama yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Sosok berinisial L.P. yang disebut sebagai pemasok utama jutaan batang rokok tanpa pita cukai masih belum diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rabu, 16 Juli 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai menyerahkan tersangka A.Z. (50) bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidrap dalam proses pelimpahan tahap II.
Dengan pelimpahan tersebut, berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasus siap memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Sidrap.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan hanya status tersangka, tetapi jumlah barang bukti yang terbilang fantastis.
Petugas menyita sedikitnya 5.069.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek. Jumlah itu setara jutaan batang rokok yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan ke berbagai wilayah.
Temuan tersebut berasal dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Jalan Sakura, Sidrap, beberapa waktu lalu.
Awalnya, petugas hanya menemukan sebagian rokok ilegal di area belakang bangunan. Namun saat pemeriksaan diperluas, aparat menemukan ratusan karton rokok tersimpan di bagian depan gudang.
Dari situlah terungkap dugaan aktivitas distribusi rokok ilegal dalam skala besar.
Penyidik kemudian menelusuri asal-usul barang tersebut. Dalam pemeriksaan, A.Z. mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial L.P.
Nama itulah yang kini menjadi fokus penyidik.
Hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan, L.P. belum berhasil ditemukan. Aparat masih melakukan pencarian karena diduga memiliki peran sentral dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Selain jumlah barang bukti yang besar, nilai kerugian negara yang ditimbulkan juga tidak kecil.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, negara diperkirakan kehilangan penerimaan hingga Rp5,2 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau yang tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, mengatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap untuk menjalani proses persidangan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan hingga tahap persidangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait peredaran rokok ilegal di Sidrap dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara satu tersangka sudah bersiap menghadapi sidang, publik masih menunggu perkembangan pencarian terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai pemasok utama.
Pertanyaan yang kini mengemuka di Sidrap sederhana namun mengundang rasa penasaran:
Di mana L.P. berada, dan apakah masih ada jaringan lain yang belum terungkap?
Penyidik memastikan penelusuran masih terus berlanjut. (*)









