Infobuzzpress.com, Enrekang —Pemkab Enrekang menggelar rapat pembahasan nota kesepakatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah kelompok prioritas, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), petugas keagamaan, hingga pekerja rentan.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026) di Cafe Sudut, Enrekang ini dihadiri jajaran lintas sektor, mulai dari Asisten I Pemerintahan Harwan Sawati, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Nakertrans Hasbar, Kepala Dinas PMD Hidjaz, Kabag Hukum, Kabag Kesra, BKAD, Tim BAZNAS Enrekang, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Kahfi.
Kegiatan ini bertujuan membahas nota kesepakatan guna memperkuat sinergitas antara Pemkab Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan. Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar P3K dan petugas keagamaan, tetapi juga pekerja rentan serta pekerja padat karya tunai desa di Kabupaten Enrekang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten I Pemerintahan Enrekang, Harwan Sawati, yang membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.
Kami berharap nota kesepakatan yang dirumuskan dapat mendukung implementasi Asta Cita Presiden sekaligus selaras dengan visi-misi Pemkab Enrekang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Nakertrans Enrekang, Hasbar, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya terdiri dari:
· Non-ASN: 4.350 orang
· Petugas keagamaan: 2.425 orang
· Pekerja rentan: 6.695 orang
Adapun total klaim yang telah terbayarkan selama 2025 mencapai Rp21.889.603.108 untuk 2.272 orang penerima manfaat.
Namun, Hasbar mengakui bahwa pada 2026 terjadi perubahan jumlah kepesertaan akibat pengalihan status sebagian pegawai Non-ASN menjadi P3K, serta dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Enrekang, Hidjaz, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut, terutama dari aspek regulasi. Kajian itu akan menyoroti pelibatan pemerintah desa dalam menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Kabag Hukum yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Baznas Enrekang menegaskan bahwa nota kesepakatan sebelumnya telah berakhir.
Karena itu diperlukan nota kesepakatan baru untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Program ini juga diharapkan dapat melibatkan Baznas, terutama untuk perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan,” tegasnya.
Pembahasan nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan yang melibatkan Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas terkait. Rapat tersebut bertujuan memfinalisasi substansi nota kesepakatan sebelum ditetapkan secara resmi.(*)









