INFOBUZZPRESS.COM, SIDRAP–Kemudahan transaksi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Facebook Marketplace menjadi salah satu platform yang paling banyak digunakan. Tanpa biaya, mudah diakses, dan menjangkau banyak pengguna, platform ini menjadi pilihan praktis bagi masyarakat untuk membeli maupun menjual barang.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius: maraknya penipuan terhadap konsumen.
Fenomena ini bukan lagi kasus yang jarang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Afrilia Cahyani, SH., MH, dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang, praktik penipuan di marketplace Facebook di Sidrap menunjukkan pola yang berulang.
Konsumen sering kali tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran, lalu diarahkan untuk melakukan transaksi di luar sistem yang aman. Setelah pembayaran dilakukan, barang tidak dikirim atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kondisi ini menempatkan konsumen pada posisi yang sangat rentan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan platform e-commerce resmi yang menyediakan sistem rekening bersama, Facebook Marketplace hanya berfungsi sebagai ruang pertemuan antara penjual dan pembeli. Tidak ada sistem pengamanan transaksi maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Akibatnya, seluruh risiko transaksi sepenuhnya ditanggung oleh konsumen.
Secara normatif, perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam praktiknya, regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menjangkau transaksi digital berbasis media sosial. Ketiadaan verifikasi identitas penjual dan tidak adanya sistem pengawasan dalam platform memperbesar peluang terjadinya penipuan.
Permasalahan ini semakin kompleks di tingkat daerah. Berdasarkan hasil wawancara dalam penelitian tersebut, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus di tingkat kabupaten yang mengatur penanganan sengketa e-commerce. Masyarakat yang menjadi korban sering kali tidak mengetahui ke mana harus mengadu. Sistem pengaduan yang ada masih bersifat umum dan belum secara spesifik menangani sengketa transaksi digital berbasis media sosial.
Akibatnya, banyak korban memilih untuk pasrah.
Dalam perspektif hukum bisnis, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan tanggung jawab antara pelaku usaha, platform, dan negara. Pelaku usaha dapat dengan mudah menghilang, platform tidak memberikan perlindungan, sementara negara belum sepenuhnya hadir secara konkret, khususnya di tingkat daerah. Padahal, perlindungan konsumen seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dalam ekosistem digital.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret melalui pembentukan regulasi hukum di tingkat daerah. Pemerintah kabupaten perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam menangani sengketa konsumen digital melalui mekanisme yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat.
Regulasi tersebut setidaknya mencakup tiga hal.
Pertama, pembentukan unit layanan pengaduan khusus sengketa e-commerce di tingkat daerah yang terintegrasi dengan sistem nasional. Kedua, penguatan koordinasi antara dinas terkait seperti dinas perdagangan dan komunikasi informatika. Ketiga, peningkatan literasi digital masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri penipuan, seperti harga yang tidak wajar, transaksi di luar platform, serta identitas penjual yang tidak jelas. Tanpa langkah tersebut, konsumen di daerah akan terus berada dalam posisi yang lemah.
Marketplace Facebook memang memberikan kemudahan akses ekonomi bagi masyarakat. Namun tanpa perlindungan hukum yang memadai, kemudahan tersebut justru berpotensi menjadi jebakan.
Pertanyaan βharus mengadu ke mana?β tidak seharusnya menjadi beban yang ditanggung sendiri oleh konsumen.
Sudah saatnya negara, termasuk pemerintah daerah, hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.









