Bohong Status “Pembeli Menolak”, Paket COD Tak Pernah Diantar, Telepon Kepala Cabang Shopee Rappang Malah Diblokir — Ini Dasar Hukumnya

- Redaktur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, Sidrap — Pelayanan pengiriman Shopee Express cabang Rappang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menuai kecaman keras warga. Seorang konsumen Kecamatan Panca Rijang mengaku dirugikan parah setelah mengalami perlakuan tidak adil: paket belanja sistem COD (Bayar di Tempat) yang dipesan untuk kebutuhan teknik tidak pernah diantar sama sekali ke rumah, namun kurir justru memalsukan status di aplikasi seolah barang ditolak pembeli. Akibatnya, paket otomatis dikirim kembali ke penjual, padahal korban sudah menunggu dan berusaha menemui petugas berkali-kali.

Kasus ini dilaporkan langsung oleh korban kepada awak media Infobuzzpress.com, Jumat (31/7/2026). Berdasarkan kronologi yang disampaikan, paket yang dipesan berjalan normal hingga akhirnya tiba dan tercatat masuk di kantor cabang Shopee Express yang beralamat di Jalan Pasar Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap pada siang hari.

Menyadari paket sudah berada di cabang terdekat, korban langsung mendatangi kantor layanan Shopee Express Rappang untuk memastikan pengantaran. Saat itu, petugas yang bertugas hanya menjawab singkat bahwa barang sudah keluar untuk diantar ke alamat tujuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar keterangan itu, korban segera menelepon keluarga di rumah dan berpesan agar tidak meninggalkan rumah sejenak pun, karena paket COD akan segera tiba. Namun harapan itu tinggal harapan: dari sore hingga larut malam, tidak ada kurir yang datang, tidak ada telepon.

Keesokan harinya, korban kembali mendatangi kantor cabang untuk kedua kalinya guna menanyakan kejelasan paket yang tidak kunjung tiba. Bukannya mendapat solusi, petugas justru hanya memberikan nomor telepon Kepala Cabang dengan alasan pimpinan sedang keluar kantor.

“Saya pulang dengan harapan bisa bicara baik-baik, minta petunjuk dan klarifikasi soal sikap kurir yang tidak mengantar. Begitu sampai rumah saya langsung telepon nomor kepala kantor yang diberikan. Tapi yang terjadi malah di luar akal sehat: nomor saya langsung diblokir oleh Kepala Cabang Shopee Express Rappang, tidak bisa dihubungi sama sekali sampai sekarang,” ungkap korban dengan nada kecewa mendalam.

Belum selesai keterkejutan itu, menjelang malam status pengiriman di aplikasi Shopee tiba-tiba berubah drastis tanpa pemberitahuan sebelumnya: “Paket dikembalikan ke penjual — Alasan: Pembeli menolak menerima barang”. Padahal faktanya, korban tidak pernah bertemu kurir, tidak pernah menolak paket, bahkan sudah bersiap menunggu dan membayar uang COD sesuai harga barang.

Korban kembali mendatangi kantor cabang untuk meminta pertanggungjawaban. Namun lagi-lagi ia mendapat perlakuan tidak adil: petugas justru membela kurir secara sepihak dan menyatakan semua langkah sudah sesuai prosedur.

“Mereka bilang kurir sudah mengantar tapi tidak ada orang di rumah. Padahal saya punya bukti rekaman CCTV rumah seharian penuh, jelas terlihat tidak ada kendaraan kurir yang lewat apalagi berhenti di depan rumah. Tapi petugas tidak mau memeriksa rekaman pengantaran kurir, tidak mau memanggil pelakunya untuk dimintai keterangan. Intinya saya yang disalahkan, paket tetap dikembalikan ke penjual. Memang benar apa yang dikatakan warga lain selama ini: pelayanan di cabang Rappang ini sangat buruk sekali,” tegas korban.

Modus yang selalu berulang sangat merugikan: kurir memalsukan status pengiriman di sistem digital agar daftar tugasnya cepat selesai, tanpa perlu repot mengantar sampai lokasi, sama sekali tidak peduli konsumen dirugikan. Parahnya, pimpinan cabang dinilai justru membiarkan dan membela praktik curang ini, bahkan tidak segan memblokir nomor konsumen yang berusaha meminta klarifikasi.

Secara aturan resmi Shopee dan standar logistik nasional, kondisi barang yang dikirim kembali ke penjual karena tidak berhasil sampai ke tangan pembeli disebut dengan istilah Retur Paket Gagal Pengantaran.

Berdasarkan keterangan tertulis di Pusat Bantuan Shopee, retur jenis ini HANYA BOLEH DILAKUKAN dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:

1. Pembeli benar-benar menolak paket saat kurir datang langsung ke alamat
2. Alamat tujuan tidak ditemukan atau tidak jelas
3. Tidak ada orang yang bisa menerima paket setelah 2–3 kali percobaan pengantaran
4. Nomor telepon pembeli tidak bisa dihubungi secara terus-menerus

“Yang terjadi di Sidrap ini adalah retur dengan alasan palsu murni,” tegas seorang praktisi hukum logistik yang dimintai keterangan terpisah. “Kurir dan pihak ekspedisi dengan sengaja membuat bukti bohong di sistem seolah pengantaran sudah dilakukan dan ditolak, padahal perbuatan mengantar itu sendiri tidak pernah ada sama sekali. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi atau human error, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang jelas.”

Meskipun barang yang dipesan menggunakan sistem COD, bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa dipidana. Pasalnya, telah terjadi pemalsuan data resmi, kebohongan publik, kerugian waktu, tenaga, dan hilangnya kesempatan konsumen mendapatkan barang yang dibutuhkan.

Baca Juga:  Fitria Rahma Nasir Putri Kanie Sidrap, Salah Satu dari Tiga Delegasi Indonesia di Konferensi Internasional Santri Mendunia

Banyak warga yang mengalami hal serupa sering bingung dan beranggapan kasus seperti ini terlalu kecil untuk diproses kepolisian. Padahal faktanya, perbuatan memalsukan status pengiriman memiliki landasan hukum pidana yang sangat kuat, terutama sejak KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku penuh mulai 2 Januari 2026 lalu.

Berikut pasal-pasal hukum yang 100% berlaku untuk menjerat kurir, Kepala Cabang, maupun badan usaha PT Shopee Express Indonesia dalam kasus ini:

  1. Pasal 492 KUHP Baru — Tindak Pidana Penipuan (Paling Sesuai)

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 Juta Rupiah).”

Alasan berlaku: Kurir dengan sengaja melakukan rangkaian kebohongan dengan memasukkan data palsu “pembeli menolak” ke sistem, tujuannya jelas untuk menguntungkan diri sendiri agar cepat selesai tugas tanpa bekerja sesuai kewajiban.

  1. Pasal 486 KUHP Baru — Tindak Pidana Penggelapan

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi barang itu ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 Juta.”

Alasan berlaku: Paket berada dalam kekuasaan sah kurir dan ekspedisi untuk diantar sampai tujuan, namun disalahgunakan wewenangnya dengan dikembalikan ke penjual pakai alasan bohong seolah kewajiban sudah ditunaikan.

  1. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 — Berita Bohong di Sistem Digital

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sanksi Pasal 45A Ayat (1): Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Ini adalah pasal paling berat yang bisa dijadikan dasar. Mengingat status palsu “pembeli menolak” dimasukkan melalui aplikasi/sistem digital resmi Shopee Express, maka perbuatan itu otomatis masuk kategori penyebaran berita bohong di ruang elektronik yang nyata merugikan konsumen.

Praktisi hukum kembali menegaskan: “Bahkan jika nantinya ada pihak lain yang mengirim ulang barang atau mengganti rugi, itu sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang sudah dilakukan. Perbuatan menipu, memalsukan data, dan memblokir akses konsumen yang ingin klarifikasi itu sudah selesai terjadi, sehingga proses hukum tetap bisa berjalan sesuai permintaan pelapor.”

📌 3 Pihak yang Bisa Dilaporkan Sekaligus Dalam Satu Laporan

Anda tidak hanya bisa melaporkan kurir perorangan, dalam kasus ini ada 3 pihak yang bisa dijadikan terlapor secara bersamaan:

1. Kurir pengantar yang bersangkutan — sebagai pelaku utama yang melakukan pemalsuan status
2. Kepala Cabang Shopee Express Rappang Sidrap — karena diduga sengaja membiarkan kecurangan, menghalangi upaya klarifikasi, dan memblokir nomor telepon konsumen
3. PT Shopee Express Indonesia secara Badan Hukum — karena secara hukum bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya saat menjalankan tugas perusahaan

Bagi warga Sidrap maupun wilayah lain yang mengalami nasib sama, ikuti langkah ini agar laporan kuat dan langsung diproses kepolisian:

1. Kumpulkan semua bukti lengkap: Screenshot penuh status pengiriman dari awal sampai akhir, nomor resi, bukti pesanan, rekaman CCTV rumah pada tanggal pengantaran, bukti nomor telepon diblokir, dan chat dengan CS Shopee maupun penjual
2. Lapor resmi ke CS Shopee: Ajukan sengketa, sampaikan kronologi sebenarnya, dan minta data lengkap identitas kurir serta pimpinan cabang
3. Datangi kantor cabang: Usahakan minta klarifikasi tertulis, jika tidak dilayani atau diblokir seperti kasus ini, catat kronologi secara rinci sebagai bukti tambahan
4. Lapor ke SPKT Polsek/Polres terdekat: Sampaikan ingin membuat laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pelanggaran UU ITE, serahkan semua bukti yang ada. Polisi wajib menerima dan memproses laporan Anda sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media Infobuzzpress.com sudah berulang kali berusaha mengkonfirmasi kebenaran kasus ini ke pihak pengelola Shopee Express Cabang Rappang Sidrap melalui nomor telepon resmi yang tertera, namun sampai berita diterbitkan belum ada jawaban, klarifikasi, maupun tanggapan resmi sedikit pun dari pihak manajemen.

Warga Sidrap secara luas berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Shopee Express Indonesia untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran, khususnya di cabang Rappang. Jangan biarkan praktik curang pemalsuan status pengiriman dan perlakuan buruk terhadap konsumen terus berulang, merugikan masyarakat yang sudah mempercayakan transaksi mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek 11,8 Milyar ! Batu Kecil Timbun Galian Hilang, Kualitas Bendungan Sungai Saddang Enrekang Dipertanyakan.
Temu Sinergi Polres Sidrap, Pengusaha & Awak Media: Kapolres Harap Rutin Bulanan, Klarifikasi Kasus Penangkapan Polda Jabar Juga Dibahas
KONI Sidrap Matangkan Persiapan Menuju Porprov XVIII Sulsel
Bukan Sekadar Traktor: Karnaval Alat Pertanian Sidrap, Penghormatan Megah untuk Para Petani Tulang Punggung Daerah
Hadir Langsung di Tengah Ratusan Warga, Pemilik Nyala Water: Kegembiraan Anak-Anak Hadiah Terindah Kemerdekaan
Pengusaha Muda Sidrap H. Landulung Renovasi Rumah Prajurit TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin: Bukti Harmoni TNI dan Rakyat
Tokoh Pengusaha A. Muh. Yusuf Ruby Saksi Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Sidrap: Sinergi Dunia Usaha & Instansi Kunci Kemajuan Daerah
Bupati Sidrap Buka Turnamen Takraw AJ Sport Cup I, Target Cetak Atlet Berprestasi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:03 WITA

Dugaan Korupsi Proyek 11,8 Milyar ! Batu Kecil Timbun Galian Hilang, Kualitas Bendungan Sungai Saddang Enrekang Dipertanyakan.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:31 WITA

Temu Sinergi Polres Sidrap, Pengusaha & Awak Media: Kapolres Harap Rutin Bulanan, Klarifikasi Kasus Penangkapan Polda Jabar Juga Dibahas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:33 WITA

KONI Sidrap Matangkan Persiapan Menuju Porprov XVIII Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:05 WITA

Bukan Sekadar Traktor: Karnaval Alat Pertanian Sidrap, Penghormatan Megah untuk Para Petani Tulang Punggung Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:15 WITA

Hadir Langsung di Tengah Ratusan Warga, Pemilik Nyala Water: Kegembiraan Anak-Anak Hadiah Terindah Kemerdekaan

Berita Terbaru