Infobuzzpress.com, ENREKANG – ,Drama penguasaan lahan raksasa di jantung Maiwa, Kabupaten Enrekang akhirnya meledak. Selama 14 tahun lamanya, ribuan hektar tanah di Desa Pattondong Salu diduga hanya menjadi lahan tidur milik PT Kokon. Tidak dikelola, tidak ditanami, dan hanya dibiarkan menjadi semak belukar liar. Fakta memalukan yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik warga itu akhirnya terbongkar secara terang-terangan di hadapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Enrekang pada Selasa, 9 September 2026.
Semua berawal dari audiensi panas yang digelar di ruangan paling sakral di Pemkab Enrekang, ruang Sekretaris Daerah. Pada pukul 09.12 WITA, ahli waris yang merasa tanah leluhurnya dirampas secara legal, berhadapan langsung dengan perwakilan PT Kokon. Perdebatan sengit terjadi. Ahli waris menuding PT Kokon hanya bermodalkan sertifikat HGU dan HGB untuk menguasai tanah, tapi nihil kontribusi. Karena tidak menemukan titik temu di meja perundingan, tim gabungan akhirnya memutuskan satu hal: buktikan di lapangan! Sore itu juga, rombongan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, ahli waris, dan bahkan Direktur PT Kokon sendiri bergerak menuju lokasi.
Dan apa yang terjadi di lokasi membuat semua orang terdiam. Informasi yang disampaikan Andi Pasdar Maiwa ternyata bukan isapan jempol. Di hadapan mata kepala Direktur PT Kokon sendiri, lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan itu terbengkalai total. Tidak ada tanaman produktif, tidak ada bangunan sesuai peruntukan HGB, yang ada hanya ilalang tinggi dan semak belukar yang sudah mengeras. Pemandangan itu adalah bukti hidup bahwa PT Kokon telah ingkar janji terhadap negara dan rakyat. Selama 14 tahun perusahaan membiarkan tanah negara itu mati suri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah yang membuat ahli waris semakin murka dan lantang. Menurut hukum agraria di Indonesia, penelantaran lahan bukanlah pelanggaran kecil. Andi Pasdar menegaskan dengan suara keras bahwa PT Kokon sudah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dalam aturan tersebut sangat jelas, jika tanah HGU dan HGB ditelantarkan selama 2 tahun berturut-turut saja, maka secara hukum haknya sudah HAPUS dan tanah kembali menjadi milik negara. “Ini bukan 2 tahun, ini 14 tahun! Seharusnya HGU dan HGB PT Kokon dicabut secepatnya karena sudah lama sekali ditelantarkan,” tegas Andi Pasdar dengan nada geram di lokasi.
Kini sorotan tajam tertuju pada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Enrekang. Peninjauan pada hari Selasa itu bukan sekadar jalan-jalan. Ini adalah momen pembuktian apakah Reforma Agraria di Kabupaten Enrekang benar-benar berpihak kepada rakyat atau hanya menjadi formalitas yang kalah oleh korporasi. Jika tim berani jujur, maka rekomendasi pencabutan HGU dan HGB PT Kokon harus segera dikirim ke Kantor Pertanahan Enrekang dan diteruskan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Masyarakat Pattondong Salu, Kecamatan Maiwa kini menunggu dengan napas tertahan. Mereka berharap tanah yang selama 14 tahun dikuasai tapi ditelantarkan itu bisa kembali kepada mereka, para ahli waris dan rakyat kecil yang mau menggarapnya. Ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, ini adalah pertarungan harga diri antara rakyat yang ingin hidup dari tanahnya melawan korporasi yang hanya menguasai tanpa mengelola. Apakah negara akan hadir? Ataukah PT Kokon akan tetap dibiarkan merajai lahan tidur di Enrekang?(Aspan)









