Infobuzzpress.com, SIDRAP β Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus berupaya keras memperjuangkan penambahan Areal Penggunaan Lain (APL) melalui Kementerian Kehutanan. Langkah strategis ini diarahkan guna memberikan kepastian ruang bagi masyarakat sekaligus mendongkrak perekonomian daerah melalui pengembangan komoditas unggulan.
Hal ini ditegaskan Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif saat membuka Sosialisasi Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA di Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Rabu (12/8/2026).
Menurut Bupati, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Perluasan APL bukan sekadar penambahan wilayah, melainkan upaya membuka akses lahan yang lebih luas agar dapat dikelola secara produktif oleh masyarakat, terutama yang bermukim di sekitar kawasan hutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βKita perjuangkan penambahan APL agar warga memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan lahan produktif. Tujuan utamanya satu: bagaimana ekonomi masyarakat bisa tumbuh sejahtera dan setiap jengkal tanah yang ada memberikan manfaat sebesar-besarnya,β tegas Syaharuddin.
Kegiatan ini juga berkaitan erat dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai solusi penataan dan pemanfaatan lahan yang lebih adil. Pemkab Sidrap menargetkan kawasan tersebut tak hanya menjadi tempat tinggal, melainkan berkembang menjadi sentra perkebunan yang menghasilkan komoditas bernilai jual tinggi, bahkan berpotensi menembus pasar ekspor.
βKita tahu Sidrap memiliki potensi besar di komoditas cengkeh, kopi, hingga kakao. Melalui lahan yang lebih luas dan terjamin statusnya, kita ingin komoditas ini berkembang pesat hingga dikenal dan diminati di luar negeri,β ujarnya.
Harapan besar tertuju khusus bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pitu Riase dan Pitu Riawa, di mana pengembangan kawasan produktif diprediksi akan melahirkan pertumbuhan ekonomi baru berbasis pertanian dan perkebunan.
Pemerintah daerah juga meminta dukungan seluruh pihak dalam proses pendataan serta verifikasi melalui mekanisme PPTPKH-TORA, agar penataan lahan berjalan terukur, transparan, dan sesuai aturan. Bupati menegaskan, perjuangan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah agar tanah yang dikuasai benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sidrap. (*)









