Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornografi Live Streaming, 2 Pelaku Diamankan

- Redaktur

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobuzzpress.com, Sidrap, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara daring melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 03 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni perempuan PA (25) dan laki-laki RC (26)” jelas Welfrick di kantornya Selasa (5/5/26) pagi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 01 Mei 2026 2026 sekitar pukul 17.00 wita di wilayah Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui akun TikTok bernama “Gemini🌹” dengan memanfaatkan fitur siaran langsung.

Dalam praktiknya, pelaku perempuan berperan aktif menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung. Selanjutnya, ia menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki “RC” mengajak “PA” untuk melakukan Live streaming melalui TikTok (PK : Player Knockout) dan berlanjut melalui Instagram yang mana dirinya memberikan Challenge agar “PA”membuka kancing baju dan melalukan gerakan Jumping jack, Skop dan roll.

“Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah (Gift). Adapun pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi, dan yang kalah akan menerima hukuman lucu (seperti permintaan penonton dan lawan main untuk membuka kancing baju dan melakukan gerakan aneh seperti Jumping Jack, skop dan roll).” Ungkap Kasat Reskrim

Baca Juga:  MTQ Provinsi Resmi Dibuka, Kafilah Sidrap Mulai Perjuangan di Maros

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 HP Iphone 11 Promax milik “PA”, 1 HP Iphone 11 milik “RC” dan 1 pasang baju warna pink milik “PA” serta rekaman video hasil live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan “PA” telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp. 300.000 sedangkan lelaki “RC” meraup keuntungan sebanyak Rp. 1.500.000. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut” Tambah Welfrick

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi atau Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara

Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel infobuzzpress.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan
Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan
Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu
Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global
KPU ENREKANG SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN.
Koperasi KIM Protes Kenaikan Potongan TBS di PKS PT TWP, Minta Transparansi
Bupati Syaharuddin Alrif Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
Disperindag Sidrap Tegas: Gas Melon Khusus Rumah Tangga, Bukan Pengusaha
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WITA

Jalan Poros Pinrang-Rappang yang Baru Diaspal Berlubang Bahayakan Pengendara, Sudah Telan Korban Kecelakaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:33 WITA

Pastikan Kesiapan Kontingen Menuju Penas XVII, Sekda Sidrap Pimpin Rapat Pemantapan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:23 WITA

Polsek Pitu Riase Sapa Sekolah, Salurkan Bantuan Alat Olahraga ke SD Negeri 6 Batu

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:33 WITA

Kasus Kreator Konten Turki,Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WITA

KPU ENREKANG SOSIALISASIKAN PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN.

Berita Terbaru